Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Sebelum Era Bahlil, Kini Dihentikan Sementara

Pulau Batang Pele

Beritagosip.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi polemik seputar izin usaha pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menyatakan bahwa izin tersebut diterbitkan jauh sebelum dirinya menjadi menteri.

“Perlu saya tegaskan, saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih menjadi Ketua Umum HIPMI dan belum masuk kabinet,” kata Bahlil dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 6 Juni 2025.

Bahlil menjelaskan bahwa PT GAG Nikel adalah pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998 yang diteken sejak 19 Januari 1998 oleh Presiden saat itu.

Menanggapi kekhawatiran publik soal kerusakan ikon wisata Raja Ampat, ia menepis kabar bahwa tambang berada di Pulau Piaynemo. Lokasi tambang sebenarnya berada di Pulau Gag, yang berjarak 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo.

“Media menyebut penambangan dilakukan di Pulau Piaynemo. Itu tidak benar. Saya sering ke Raja Ampat dan tahu lokasinya ada di Pulau Gag,” jelas Bahlil.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan prinsip good mining practice. Oleh sebab itu, verifikasi lapangan perlu dilakukan agar keputusan kebijakan bersifat objektif.

“Kami harus mengecek langsung ke lapangan agar tahu kondisi sebenarnya, tidak hanya berdasarkan pemberitaan,” imbuhnya.

Langkah pemerintah menghentikan sementara aktivitas tambang PT GAG Nikel diambil sebagai bentuk respon atas penolakan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan. Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi diberlakukan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Perusahaan tambang tersebut merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Bahlil, IUP produksi perusahaan itu diterbitkan pada 2017 dan operasional dimulai pada 2018. Proses tersebut telah disertai dokumen Amdal.

“Sebelum beroperasi kan ada Amdal. Itu sudah ada,” ujar Bahlil yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar.

Awalnya, PT GAG Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. sebanyak 75 persen dan ANTAM 25 persen. Namun sejak 2008, ANTAM telah mengakuisisi seluruh saham dan kini mengendalikan penuh PT GAG Nikel.

Penolakan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat disuarakan oleh Greenpeace Indonesia dalam forum Indonesia Critical Minerals Conference & Expo pada Selasa, 3 Juni 2025. Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia, Kiki Taufik, memperingatkan bahwa wilayah Raja Ampat bisa mengalami kerusakan serius jika eksploitasi berlanjut.

“Sekarang ada lima pulau yang mulai dieksploitasi. Padahal kawasan ini adalah geopark global dan rumah bagi 75 persen terumbu karang terbaik dunia,” ungkapnya.

Penelusuran Greenpeace menemukan adanya aktivitas tambang di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran. Ketiganya tergolong pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Analisis Greenpeace menunjukkan kerusakan seluas lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami akibat tambang. Dokumentasi di lapangan mencatat limpasan tanah ke wilayah pesisir, menyebabkan sedimentasi yang merusak ekosistem laut, termasuk terumbu karang.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas