Beritagosip.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi buka suara terkait pengusutan dugaan korupsi laptop Rp9,9 triliun dalam proyek program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Proyek ini berlangsung pada 2019–2022, yaitu saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah dilibatkan dalam pendampingan hukum proyek tersebut. Pendampingan itu diberikan atas permintaan langsung dari Kemendikbud Ristek.
“Dalam pendampingan itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan rekomendasi agar pengadaan chromebook dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Harli saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6).
Namun, Harli menegaskan bahwa keputusan untuk menjalankan atau mengabaikan rekomendasi JPN berada di tangan lembaga yang meminta pendampingan, dalam hal ini Kemendikbud Ristek. “Pendampingan dimaksud merupakan pendapat hukum. Sudah ditegaskan bahwa pengadaan chromebook harus mengikuti mekanisme hukum yang tepat,” lanjutnya.
Harli juga membeberkan bahwa ada perbedaan antara rekomendasi teknis dan pelaksanaan di lapangan. Tim Teknis semula merekomendasikan laptop dengan sistem operasi Windows, tetapi dalam pelaksanaan justru dialihkan menjadi chromebook. Padahal, menurut Jamdatun, seharusnya dilakukan perbandingan antara berbagai produk sesuai kaidah hukum yang sah.
Sementara itu, Nadiem Makarim mengaku terkejut mendengar bahwa proyek pengadaan chromebook di masa jabatannya kini diselidiki oleh Kejagung. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari yang sama, Nadiem menyatakan bahwa proses pengadaan sudah melalui prosedur yang ketat dan menggandeng banyak lembaga negara.
“Kami dari awal telah mengundang Jamdatun, Kejaksaan, dan BPKP untuk mengawal proses ini agar sesuai peraturan. Semua prosedur sudah dijalankan dengan melibatkan pengawasan lintas lembaga,” ucap Nadiem.

Info terbaru di Whatsapp Channel