Lansia Jadi Tersangka Sengketa Tanah di Tangerang

Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu

Beritagosip.com Kasus sengketa tanah di Kampung Nangka, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, menuai perhatian publik setelah seorang perempuan lansia bernama Li Sam Ronyu (68) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan ini dilakukan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen atas tanah yang telah ia kuasai sejak tahun 1994. Pihak kuasa hukum menduga, ada keterlibatan mafia tanah dalam proses hukum yang menimpa kliennya.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Charles Situmorang, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (11/6/2025). “Kami datang untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan atas klien kami yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Charles.

Awal Mula Sengketa
Perkara ini bermula saat Li Sam Ronyu membeli lahan seluas 3,2 hektare dari seseorang berinisial S pada tahun 1994. Bukti transaksi dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB). Sejak itu, kliennya menguasai lahan tersebut dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2024.

Pada 2007, sebagian lahan bahkan digunakan oleh pemerintah untuk proyek jalan umum dan Li Sam Ronyu menerima kompensasi sebesar Rp 3,2 juta. “Kalau tidak diverifikasi, bagaimana mungkin pemerintah membayar ganti rugi? Kan pakai uang negara, tentu harus ada audit,” ujar Charles.

Pada 2021, Li Sam Ronyu mengajukan peningkatan status tanah dari AJB menjadi sertifikat hak milik (SHM). Namun, di tengah proses itu, ia dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen pada 22 Agustus 2024. Statusnya lalu meningkat ke penyidikan dan dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.

Tim Kuasa Hukum Menolak
Tim kuasa hukum menyebut bahwa penetapan tersebut tidak adil. Mereka lalu melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri dan Biro Wasidik. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa belum cukup bukti ditemukan untuk menetapkan peristiwa pidana. “Namun, penyidik belum juga menindaklanjuti rekomendasi untuk melengkapi pemeriksaan saksi dan menyita enam AJB induk. Tapi klien kami malah sudah ditetapkan tersangka,” tambah Charles.

Mereka juga mengungkap bahwa ada pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris S dan menjual lahan yang sama ke pihak lain. Diduga, transaksi itu menggunakan dokumen AJB yang disebut sempat hilang. Padahal, keenam AJB asli masih dipegang oleh Li Sam Ronyu.

“Bagaimana mungkin ada AJB baru jika AJB asli masih kami pegang? Bukti jual beli lengkap, termasuk giro dan dokumentasi fotonya,” ujar Marshel Setiawan, anggota tim kuasa hukum.

Indikasi Mafia Tanah
Pelapor dalam perkara ini ternyata merupakan pembeli tanah dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris S. “Tanahnya diserobot, tapi klien kami malah ditersangkakan. Ini bentuk penindasan terhadap lansia dan pelanggaran HAM,” tegas Marshel.

Tim kuasa hukum akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang guna menguji sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Li Sam Ronyu. Mereka juga mendesak perhatian dari Kapolri, Kejaksaan Agung, BPN, serta Satgas Mafia Tanah.

“Kami menduga kuat ada peran mafia tanah dalam kasus ini. Permohonan audit investigasi gabungan juga sudah kami ajukan ke Irwasum, Propam, dan Biro Wasidik Polri,” pungkas Charles.

Hingga saat ini, Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dari pihak kuasa hukum Li Sam Ronyu. Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak atas tanah yang telah dikuasai lebih dari 30 tahun oleh seorang warga lansia.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas