
Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan, Ini Aturan Baru Prabowo
Beritagosip.com – Mulai tahun ini, korban PHK akan tetap menerima 60% gaji selama 6 bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025. Sebelumnya,…