Beritagosip.com – Polda Metro Jaya mengungkap isi konsultasi dengan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen JO Sembiring pada Senin (8/9). Pembahasan menyangkut dugaan pencemaran nama baik institusi oleh Ferry Irwandi.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan secara pribadi, bukan institusi. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Meski begitu, Fian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ferry. Ia juga tidak menyebut institusi yang dimaksud dalam dugaan kasus tersebut.
Sebelumnya, sejumlah jenderal TNI mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi. Hadir Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Mayjen Yusri Nuryanto, dan Brigjen Freddy Ardianzah.
Dansatsiber Brigjen Sembiring menyebut hasil patroli siber menemukan fakta dugaan tindak pidana oleh Ferry. Ia mengaku telah berusaha menghubungi Ferry, namun gagal.
Menurut Sembiring, komunikasi sempat dicoba melalui staf. Namun Ferry dinilai sulit dijangkau. “Kami coba, handphonenya mati, staf saya hubungi, tidak bisa,” katanya.
Di sisi lain, Ferry membantah pernyataan tersebut. Melalui akun Instagram @irwandiferry, ia mengaku selalu dapat dihubungi dan tidak pernah menerima pesan dari pihak TNI.
Ferry juga menyatakan siap menjalani proses hukum. Ia menegaskan tidak takut menghadapi dugaan pidana tersebut. “Kalau memang mau diproses hukum, kita jalani bersama,” ucapnya.
Ferry menambahkan dirinya masih berada di Jakarta dan tidak pernah berencana pergi ke luar negeri. Ia menegaskan nomor kontaknya mudah diakses wartawan maupun publik.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini menyoroti batasan hukum antara individu dan institusi. Polda Metro Jaya menegaskan laporan hanya bisa dilakukan secara pribadi, bukan atas nama institusi.