Beritagosip.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan berhasil menghentikan operasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan penindakan tersebut dilaksanakan setelah menerima laporan mengenai keberadaan operasi pertambangan liar di kawasan kehutanan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama TNI-Polri langsung menggerakkan misi ke lokasi. Di tempat kejadian, para petugas mengidentifikasi operasi pertambangan yang masih aktif dengan kehadiran berbagai peralatan berat.
“Saat tim tiba di lapangan, kegiatan pertambangan masih berlangsung. Sebuah alat gali mekanik terlihat sedang mengekstrak material di dalam kawasan hutan, sementara puluhan pekerja berada di sekitar zona operasional,” kata Nugroho dalam siaran resminya, Minggu (26/7).
Dwi menerangkan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menangkap total lima individu, yaitu MAS yang mengoperasikan ekskavator, APM sebagai pendamping lapangan, SH selaku koordinator operasi, RL sebagai pengontrol kegiatan, dan NM yang menyediakan kebutuhan logistik tenaga kerja.
Setelah melalui proses penyelidikan awal, dua orang dari lima tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yakni MAS dan SH. Kedua individu tersebut dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan potensi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
“Penyelidikan akan terus diperluas untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam operasi pertambangan gelap ini,” jelas Nugroho.
“Satu unit alat penggali yang digunakan dalam aktivitas pertambangan turut diamankan sebagai bukti tindak pidana dan dikeluarkan dari kawasan hutan untuk kepentingan investigasi lanjutan,” tambahnya.
Nugroho mengatakan langkah penegakan hukum ini dilakukan mengikuti arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan zona hutan guna mempertahankan kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Ia menyampaikan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak semata-mata untuk menghentikan pelanggaran, melainkan juga untuk memelihara fungsi ekologis hutan dan mencegah kerusakan yang berkelanjutan.
“Menjaga integritas ekosistem hutan adalah tanggung jawab kolektif. Dengan alasan ini, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” tutupnya.