Beritagosip.com – Polda Metro Jaya telah mengupas tuntas masalah terkait kepemilikan kendaraan Toyota Alphard hitam yang menjadi perbincangan publik. Mobil dengan nopol B-97-ELI ini pernah menjadi sorotan ketika menerobos rambu lalu lintas di persimpangan jalan dekat Bundaran Hotel Indonesia di pusat ibu kota.
Berdasarkan penelusuran data administrasi kendaraan, mobil mewah itu awalnya terdaftar atas nama seorang dokter yang diinisialkan E. Persoalan semakin rumit ketika diketahui pajak kendaraan tersebut mengalami tunggakan selama dua tahun berturut-turut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan situasi sebenarnya dalam konferensi pers. Dokter E ternyata sudah melepas kepemilikan kendaraan tersebut dua tahun sebelumnya. Lebih lanjut, dokter lama itu juga sudah melakukan blokir status kendaraan, sehingga secara yuridis dia tidak lagi bertanggung jawab atas identitas yang tertera di STNK.
“Pemilik asli sudah melakukan transaksi jual beli dua tahun sebelumnya, dan telah mengajukan blokir melalui sistem. Dengan kondisi ini, mobil bukan lagi tanggung jawab nama yang tertera dalam dokumen registrasi,” kata Ojo kepada wartawan, Selasa (28/7).
Mobil Alphard itu kemudian berpindah tangan ke seseorang berinisial DD yang juga dikenal dengan inisial A. Ojo mengatakan bahwa saat ini sedang dilaksanakan prosedur pembaruan nama pemilik untuk dokumen registrasi kendaraan tersebut.
“Proses pembaruan kepemilikan dan penyelesaian tunggakan pajak akan ditangani oleh pemilik sekarang atau pihak yang menguasai kendaraan pada waktu ini,” ungkap dia.
Ojo menerangkan bahwa prosedur tersebut harus diselesaikan karena dua alasan penting. Pertama, berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak tahunan kendaraan. Kedua, erat hubungannya dengan pemeliharaan integritas nama pribadi dari pemilik kendaraan terdahulu.
“Ini menyangkut integritas pribadi dari dokter lama yang namanya masih ada di STNK, seolah-olah dia yang tidak memenuhi kewajiban pajak, padahal sudah menjual mobilnya dan sudah memberitahu pihak Dipenda Banten tentang penjualan tersebut sambil meminta blokir dua tahun lalu. Jadi kalau ada masalah kemudian hari, bukan lagi tanggung jawabnya,” tutur Ojo.
Insiden awal melibatkan kendaraan Alphard yang menembus lampu lalu lintas di area pelican crossing depan Hotel Pullman Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut memicu pertengkaran antara pengemudi kendaraan dengan seorang satpam berinisial Fiktor Harefa.
Setelah terjadi kontak fisik, pihak-pihak yang terlibat dibawa ke pos polisi di jalan Thamrin untuk mediasi. Akan tetapi, dalam proses mediasi tersebut, satpam mengaku mengalami tekanan intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
Kemudian terbongkar bahwa pengemudi dan dua penumpang dalam Alphard merupakan personel Polda Jawa Barat. Ketiga anggota itu adalah Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW.
Sekalipun ada kesepakatan damai antara pihak-pihak, ketiga personel Polda Jabar tetap mendapat tindakan disiplin dari lembaga internal. Mereka terbukti melakukan pelanggaran standar etika profesi Polri menurut Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022, dan kasus mereka akan diteruskan ke sidang kode etik.
“Kami menemukan cukup bukti bahwa ketiga personel tersebut melanggar standar etika profesi kepolisian sesuai regulasi yang berlaku. Proses mereka akan dilanjutkan melalui mekanisme kode etik profesi Polri,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan melalui Instagram resmi @propam_jabar.
Selain itu, pengemudi kendaraan juga menerima surat tilang karena mengoperasikan kendaraan dengan melanggar dua aturan lalu lintas: menembus lampu lalu lintas merah dan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan.