Beritagosip.com – Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan semakin intensif di Kalimantan Barat. Satu perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang melanda Kabupaten Mempawah, sementara satu perusahaan lagi sedang dalam tahap penyelidikan mendalam di Kabupaten Ketapang.
Penyelidikan yang dimulai dari temuan hotspot atau titik panas api terus berkembang dan mengungkap berbagai dugaan pelanggaran lebih serius. Penyidik tidak hanya fokus pada lokasi api tetapi juga menelusuri aktivitas perambahan kawasan hutan yang diduga menjadi latar belakang kebakaran.
Di wilayah Kabupaten Mempawah, penyelidikan difokuskan pada dugaan perambahan hutan. Sementara di Kabupaten Ketapang, penyidik memeriksa aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan mengungkapkan pendekatan investigatif yang komprehensif dalam menangani kasus-kasus karhutla. Penyidik tidak berhenti pada upaya menemukan titik api tetapi menelusuri bagaimana kebakaran terjadi secara detail.
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Rudianto Saragih Napitu dalam keterangannya, Selasa (25/8) dikutip dari detikKalimantan.
Kasus di Mempawah bermula dari laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan dari berbagai sumber. Proses penyelidikan di lapangan justru menemukan indikasi perambahan kawasan hutan yang lebih serius dari yang awalnya diduga.
Petugas menemukan bukti fisik pembukaan jalan yang cukup besar dalam kawasan hutan. Jalan tersebut memiliki panjang sekitar 3 kilometer dengan lebar sekitar 6 meter, menunjukkan aktivitas pembukaan lahan yang terencana dan berskala besar.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli yang komprehensif, investigasi tempat kejadian perkara (TKP) yang teliti, dan gelar perkara bersama dengan korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada tanggal 14 Agustus 2026.
“Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026,” dijelaskan progress kasus tersebut.
Proses hukum terhadap korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih terus berjalan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik selama investigasi.
“Proses hukum terhadap korporasi tersebut masih berjalan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” tegas Rudianto.
Pengusutan serupa juga dilakukan di kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan yang terletak di Kabupaten Ketapang. Lokasi tersebut berada dalam areal Perizinan Pengelolaan Hutan (PBPH) yang dikelola oleh PT IPB.
Dalam penyelidikan dugaan perambahan kawasan hutan di lokasi ini, petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas yang mencurigakan di dalam kawasan yang seharusnya dilindungi.
Di antaranya ditemukan bibit tanaman kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan serta keberadaan berbagai bangunan permanen di area yang mestinya bebas infrastruktur komersial.
“Dalam penyelidikan dugaan perambahan kawasan hutan, petugas menemukan sejumlah indikasi aktivitas di dalam kawasan. Di antaranya ditemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan,” dijelaskan temuan lapangan.
Penyidik masih aktif memeriksa saksi dan ahli serta terus mendalami temuan lapangan untuk menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
“Penyidik masih memeriksa saksi dan ahli serta mendalami temuan lapangan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab,” ucap Rudianto.
Status kasus di Ketapang saat ini masih berada dalam tahap penyidikan aktif dan belum ada tersangka yang ditetapkan sejauh ini.
“Kasus di Ketapang tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum ada tersangka,” kata Rudianto.
Selain di Kalimantan, Rudianto juga memaparkan progres penyelidikan dan penyidikan karhutla di wilayah Sumatra yang juga menjadi fokus perhatian.
Salah satu kasus yang diungkap adalah perkara karhutla di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kebakaran di lokasi tersebut mencapai luasan sekitar 16,98 hektare, merusak luas area hutan yang signifikan.
Dalam kasus ini, korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 18 Agustus 2026, sehingga kasus tersebut telah berhasil masuk ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.
Kasus lain di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, menunjukkan tingkat kompleksitas yang lebih tinggi. Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk ditanami kelapa sawit.
“Sementara di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk ditanami kelapa sawit,” disampaikan dalam ringkasan kasus.
Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan yang terlindungi, menunjukkan skema ekonomi ilegal yang melibatkan multiple stakeholder.
Rudianto menegaskan bahwa penanganan karhutla harus mengadopsi perspektif yang jauh lebih luas dari sekadar lokasi kebakaran itu sendiri.
“Rudianto menegaskan penanganan karhutla harus melihat lebih jauh dari sekadar lokasi kebakaran,” disampaikan dalam penekanan metodologi.
Metodologi investigasi yang diterapkan melibatkan penelusuran mendalam tentang siapa yang menguasai kawasan hutan, siapa yang melakukan aktivitas di lokasi, dan pihak mana yang diduga memperoleh manfaat finansial atau material dari kegiatan perusakan tersebut.
“Menurutnya, penyidik akan menelusuri siapa yang menguasai kawasan, siapa yang melakukan aktivitas di lokasi hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” dijelaskan cakupan investigasi.
Ringkasan dari beberapa kasus ini menunjukkan pola dan skema yang konsisten dalam perusakan hutan.
“Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporanhotspotberkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa pemadaman kebakaran dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dalam strategi komprehensif.
Ia juga menegaskan bahwa tidak seluruh pelanggaran otomatis berakhir dengan pidana murni. Berbagai instrumen hukum dapat diterapkan sesuai dengan sifat dan tingkat keparahan pelanggaran yang terjadi.
“Ia menegaskan tidak seluruh pelanggaran otomatis berujung pada pidana. Sanksi administratif dapat diterapkan terhadap ketidakpatuhan. Sementara instrumen perdata juga dapat ditempuh apabila terdapat dasar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan,” dijelaskan opsi-opsi hukuman.
Pengertian bahwa pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha tetapi juga memiliki kewajiban serius untuk menjaga area konsesi mereka menjadi prinsip dasar dalam penanganan kasus.
“Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran,” kata dia.