Beritagosip.com – Polisi menetapkan pria berinisial NA (49) sebagai tersangka kasus pelecehan ICM. Perkara ini menyangkut dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur atau child grooming di sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah memeriksa delapan saksi. Sebagian di antaranya berasal dari pihak keluarga korban.
“Memang betul kita sekarang menangani perkara terkait dengan adanya dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sekolah swasta di wilayah Ciputat,” kata Boy kepada wartawan, Jumat (2/10).
Boy menjelaskan, penyidik menaikkan status NA dari terlapor menjadi tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara. Penetapan tersangka terjadi pada Kamis (1/10), lalu polisi menahan pria tersebut.
“Untuk tersangka juga kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan status tersangka, dan juga kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Saat ini NA masih menjalani pemeriksaan. Polisi belum membeberkan keterangannya karena perkara sudah masuk substansi dan masih dalam proses penyidikan.
“Nanti kita menemukan fakta-fakta baru akan kita sampaikan kepada rekan-rekan sekalian,” tutur Boy.
Latar belakang kasus
Sebelumnya, kasus pelecehan ICM bermula dari dugaan seorang siswi sekolah internasional di Tangsel menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang guru. Dugaan itu menyebut pelecehan terjadi sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga SMP, dalam rentang 2023 hingga 2026. Kasus ini baru terungkap pada September lalu.
Laporan kasus ini masuk ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (22/9). Terduga pelaku masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sekolah internasional berbasis agama di Tangsel.
Di sisi lain, pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Edukasi Sejahtera, Tamsil Linrung, menyampaikan permintaan maaf atas dugaan kekerasan seksual tersebut. Wakil Ketua DPD RI itu mengaku mengikuti kasus ini dengan saksama. Ia menilai dugaan pelecehan oleh oknum guru dan perundungan di ICM sebagai musibah.