Beritagosip.com – Cara buat SIM digital kini lebih mudah lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Korlantas meluncurkan layanan ini untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat pemeriksaan, dan menekan potensi pemalsuan.
Dengan SIM elektronik, pengendara tak wajib lagi membawa SIM fisik. Fungsi dan keabsahan hukumnya sama, asalkan masa berlakunya masih aktif.
“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas,” kata Iptu Rifta Dimas Sulistiyo dari Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Pemeriksaan Lebih Praktis
Petugas cukup mencocokkan data lewat sistem terpusat Korlantas di ponsel pengendara. Meski begitu, polisi tetap menyarankan warga membawa SIM fisik sebagai cadangan, karena sistem ini masih dalam penyempurnaan.
Syarat yang Harus Disiapkan
Pemohon harus punya SIM aktif, E-KTP dengan data sesuai, nomor ponsel dan email aktif, ponsel berkamera baik, serta koneksi internet memadai. Unduh juga aplikasi Digital Korlantas Polri versi terbaru lewat Google Play Store atau App Store.
Langkah Pembuatan
- Registrasi akun. Buka aplikasi, masukkan nomor ponsel, lalu isi kode OTP dari WhatsApp atau SMS. Setelah itu, buat PIN dan lengkapi profil berisi NIK, nama, serta email, lalu aktifkan akun email.
- Verifikasi E-KTP. Ikuti instruksi foto atau liveness di tempat dengan pencahayaan cukup.
- Buka menu digitalisasi. Pilih menu ini untuk mendigitalisasi SIM fisik.
- Pindai dan verifikasi. Pindai kartu SIM dengan kamera, lalu pilih verifikasi SIM. SIM digital dengan QR Code dinamis akan muncul di aplikasi.