Beritagosip.com – Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat satu ton di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Barang haram itu diangkut Kapal MT Global 168 yang petugas cegat di perairan Belawan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengatakan kedelapan orang itu diamankan dari kapal tersebut.
“Tersangka yang diamankan delapan orang. Tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (22/10).
Meski demikian, Kristian belum menjelaskan lebih jauh identitas maupun peran masing-masing tersangka dalam jaringan penyelundupan 1 ton ketamin ini.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, dan Polair Baharkam Polri mencegat Kapal MT Global 168 di perairan Belawan, Sumatera Utara. Dari pencegatan itu, petugas menemukan muatan narkotika jenis ketamine seberat satu ton.
Barang Bukti Satu Ton
Kristian menjelaskan kapal tersebut kini sudah bersandar aman di Pelabuhan Belawan.
“Saat ini Kapal sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Polair dengan Bea Cukai dan berandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis Ketamine di Pelabuhan Belawan,” tuturnya.
Dengan barang bukti seberat satu ton, penyelundupan ini tergolong besar untuk jalur laut. Bareskrim masih mendalami asal-usul narkotika, jalur penyelundupan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri, sementara kapal dan seluruh barang bukti tetap berada di Pelabuhan Belawan.