Beritagosip.com – Suket ijazah milik Wapres Gibran Rakabuming Raka resmi dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung, lewat putusan kasasi yang mengabulkan gugatan HM Subhan.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.
Ia mengakui salinan resmi putusan belum tersedia.
Kabar itu sebelumnya disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny di Instagram, Jumat (30/10).
Tiga Petitum Dikabulkan
Perkara nomor 742 K/TUN/2026 memuat tiga petitum: gugatan dikabulkan seluruhnya, suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan dokumen itu ditarik dari pemegangnya, yakni Dirjen Diksus Kemendikdasmen.
MA sendiri belum merilis salinan lengkapnya. Juru Bicara MA Yanto hanya menjawab singkat.
“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto.
Putusan ini sejalan dengan putusan MK sebelumnya yang menemukan tidak ada ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.
Di jalur lain, gugatan PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta soal SK penyetaraan ijazah justru dicabut penggugat, meski Gibran sudah menyiapkan seluruh dokumen.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat.