Beritagosip.com – Musisi senior Fariz RM kembali menghadapi sidang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Sidang ini akan menjadi penentu penting terkait permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Fariz RM, yang terjerat untuk keempat kalinya dalam kasus narkoba, kini terancam hukuman berat, bahkan penjara seumur hidup, berdasarkan dakwaan Pasal 114, 112, dan 111 UU Narkotika. Namun, tim pengacara menegaskan bahwa Fariz hanyalah seorang pengguna, bukan pengedar seperti yang dituduhkan.
Pengacara Deolipa Yumara menyebutkan bahwa barang bukti yang disita dari Fariz hanya 0,89 gram sabu, angka yang dianggap sangat kecil untuk dikategorikan sebagai pengedar.
“Jumlah sekecil itu jelas menunjukkan klien kami bukan pengedar, melainkan pengguna yang sedang berjuang,” ungkap Deolipa dalam keterangan di luar sidang sebelumnya.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi meringankan serta menekankan bahwa Fariz masih mengalami ketergantungan dan sangat membutuhkan rehabilitasi lanjutan. Rehabilitasi pertamanya pada 2018 dinilai belum berhasil sepenuhnya menghentikan kecanduannya.
Fariz RM sendiri telah menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada majelis hakim, keluarganya, dan masyarakat. Ia mengaku menyesal dan berharap bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk menjalani proses pemulihan secara medis dan psikologis.
Riwayat kasus narkoba Fariz dimulai sejak 2007, kemudian berlanjut pada 2015, 2018, dan terakhir Februari 2025. Dalam kasus terakhir, ia kembali tertangkap karena penggunaan sabu bersama obat penenang.
Pihak keluarga juga berharap pengadilan memberikan vonis yang berfokus pada pemulihan, bukan penghukuman. Mereka menilai penjara tidak akan menyelesaikan akar masalah dari kecanduan yang masih membayangi Fariz hingga kini.