Beritagosip.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Juli 2025.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa Hasto terbukti melakukan dua tindakan pidana. Pertama, menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Kedua, perintangan penyidikan KPK terkait pencarian Harun Masiku, buronan yang terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai bahwa Hasto tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini menjadi faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto. Meski demikian, jaksa mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan tidak memiliki catatan hukum sebelumnya.
Kasus Harun Masiku menjadi sorotan publik sejak 2020. Harun, yang merupakan mantan calon legislatif dari PDIP, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Namun hingga kini, Harun masih buron.
Hasto disebut ikut memberi suap secara bersama-sama dengan orang kepercayaannya, yaitu Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. Nama Donny telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum menjalani proses hukum. Sementara itu, Saeful Bahri telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman.
Nama lain yang juga terseret dalam kasus ini adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan mantan kader PDIP. Agustiani sudah lebih dulu menyelesaikan proses hukumnya.
Selain menyuap, Hasto Kristiyanto juga dianggap menghalangi penyidik KPK dalam melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perintangan penyidikan, yang secara hukum masuk dalam kategori pelanggaran pidana serius.