Beritagosip.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengungkap peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut bahwa kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun itu tidak terlepas dari inisiatif awal Nadiem bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri.
“Sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK pada 2020–2022,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (15/7).
Dalam penyampaiannya, Qohar menyatakan bahwa perencanaan awal dilakukan oleh Nadiem bersama Ibrahim Arief, yang saat itu belum menjadi konsultan teknologi. Setelah resmi menjabat, Nadiem disebut melanjutkan komunikasi dengan Google guna membahas pengadaan TIK, khususnya laptop Chromebook berbasis Chrome OS.
Proses itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang menjalin komunikasi teknis lanjutan dengan pihak Google. Sementara itu, pada 6 Mei 2020, Nadiem dikabarkan memimpin rapat Zoom bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Direktur SD Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK untuk tahun 2020 hingga 2022 dengan menggunakan Chrome OS sebagai sistem operasi utama.
Tak hanya itu, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi dasar regulasi pelaksanaan pengadaan laptop tersebut. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa proyek menggunakan dana dari APBN sebesar Rp3,64 triliun dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp5,66 triliun. Total anggaran mencapai Rp9,30 triliun untuk pengadaan 1.200.000 unit Chromebook.
“Semua unit itu diperintahkan NAM menggunakan laptop dengan software Chrome OS,” ungkap Qohar.
Namun dalam praktiknya, efektivitas penggunaan laptop tersebut dipertanyakan. Menurut Kejagung, banyak guru dan siswa mengalami kesulitan dalam mengoperasikan perangkat berbasis Chrome OS. Hal ini menyebabkan hasil dari program digitalisasi pendidikan tersebut dinilai tidak optimal.