Beritagosip.com – Kejaksaan Agung menyatakan telah mendeteksi keberadaan Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Pernyataan ini muncul setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap bahwa Riza terakhir kali terdeteksi berada di Malaysia.
“Sebetulnya kami sudah tahu posisi di mana, beberapa informasi kita dapat,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat ditemui pada Jumat (18/7/2025) di depan Gedung Penkum Kejagung.
Upaya Hadirkan Riza ke Jakarta
Menurut Anang, penyidik masih mengkaji langkah-langkah hukum dan teknis yang dapat digunakan untuk membawa Riza kembali ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan.
“Kita sedang mempertimbangkan, sedang berusaha untuk bagaimana caranya untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan. Dan, nantinya kami memastikan dulu posisi yang bersangkutan ada di mana,” tambahnya.
Saat ini, Kejagung tengah menyusun jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Riza, yang direncanakan pada pekan depan, meski tanggal pastinya belum ditentukan.
Tersangka Kesembilan Belum Ditahan
Dalam kasus besar ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk nama-nama pejabat dan eks pejabat penting di tubuh Pertamina:
- Alfian Nasution, VP Supply dan Distribusi Pertamina
- Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga
- Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain
- Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading (2019–2020)
- Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical PIS
- Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain (2019–2020)
- Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
- Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Riza Chalid, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Dari sembilan nama tersebut, hanya Riza Chalid yang belum ditahan oleh pihak kejaksaan.
Dugaan Intervensi dan Kerugian Ratusan Triliun
Riza diduga mengintervensi kebijakan internal Pertamina terkait penyewaan terminal BBM di Merak—meskipun saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.
Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian keuangan dan perekonomian yang luar biasa besar, dengan total mencapai Rp 285 triliun.