Beritagosip.com – Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan bahwa pemindahan data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat bukanlah bentuk pengelolaan oleh pihak asing, melainkan sekadar pertukaran terbatas yang masih berada dalam koridor UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hal ini merespons kabar yang menyebut pemerintah Indonesia memberikan akses data kepada AS sebagai bagian dari delapan poin kesepakatan penghapusan tarif impor hingga 19 persen, yang dirilis oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu AS.
“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” jelas Hasan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Hasan menegaskan, pertukaran tersebut juga dilakukan dengan berbagai negara lain seperti Uni Eropa. Ia menambahkan bahwa bentuk kerja sama ini murni untuk keperluan komersial, bukan memberikan pengelolaan data warga RI kepada negara asing.
Sebagai contoh, Hasan menyebut jika ada perdagangan barang atau jasa berisiko tinggi seperti bahan kimia atau gliserol sawit—yang dapat dijadikan pupuk ataupun bom—maka data pihak pembeli dan penjual perlu dibuka agar bisa diverifikasi oleh kedua belah pihak demi keamanan.
“Tujuannya adalah untuk pertukaran komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain,” tandas Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa masing-masing negara tetap bertanggung jawab atas pengelolaan dan perlindungan data warga negaranya, dan Indonesia kini sudah memiliki UU PDP yang memberikan dasar hukum dan perlindungan kuat terhadap potensi penyalahgunaan data.
Sebelumnya, Gedung Putih dalam poin kelima kesepakatan menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian atas kemampuan pemindahan data pribadi ke AS, melalui pengakuan terhadap AS sebagai yurisdiksi yang memenuhi standar perlindungan data sesuai hukum Indonesia.