Beritagosip.com – Meski telah dibebaskan melalui abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tetap melanjutkan langkah hukumnya dengan melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Menurut kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, abolisi tidak menghapus semangat kliennya untuk memastikan keadilan ditegakkan. “Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar Zaid saat dihubungi pada Minggu (3/8/2025).
Zaid menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, khususnya dari majelis hakim. Ia menyebut prinsip praduga tak bersalah sering diabaikan. Salah satu hakim, Alfis Setyawan, dianggap menunjukkan sikap tidak imparsial dan sudah menyimpulkan kesalahan Tom sejak awal.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan presumption of guilty,” tegas Zaid.
Kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat oleh majelis yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Meski laporan ditujukan ke seluruh anggota majelis, sikap Alfis menjadi sorotan utama.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” tambah Zaid.
Tom sempat divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga impor gula. Namun, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi pada 1 Agustus 2025, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya. Tom langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang pada malam yang sama.
Menanggapi laporan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum menerima informasi resmi. “Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (4/8/2025).