Dugaan Pencurian yang Rugikan Inul Daratista: PN Sunter Paparkan Perkembangan

Pedangdut Inul Daratista mengalami musibah setelah menjadi korban pencurian oleh mantan karyawannya. Pelaku, yang sebelumnya bekerja sebagai office boy (OB) di gerai karaoke milik Inul di kawasan Sunter, Jakarta Utara, diduga membawa kabur sejumlah aset berharga termasuk mobil, laptop, dan aset perusahaan lainnya.

Peristiwa tersebut dilaporkan Inul ke pihak kepolisian pada 29 Juni 2024. Kini, kasusnya telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kejadian terjadi pada 19 Juni. Korban adalah PT Vista Mitra Indonesia, yang diketahui merupakan perusahaan milik Inul Daratista,” ujar Maryono, Humas PN Jakarta Utara, seperti dilansir dari Detikcom, Kamis (21/11). hokiwings

Maryono memaparkan, terdakwa dalam kasus ini adalah Leon Tada, mantan karyawan Inul Daratista. Leon didakwa melakukan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP karena terbukti membawa kabur mobil Toyota Avanza dan menggadaikannya senilai Rp50 juta.

“Kami membaca dari dakwaan bahwa mobil tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Haryanto dengan nilai Rp50 juta. Itu adalah modus yang dilakukan terdakwa,” jelas Maryono.

Selain mobil, Inul sebelumnya menyebut ada barang-barang lain yang ikut dicuri, termasuk tiga BPKB, sebuah laptop, dan sejumlah uang tunai. Namun, barang-barang tersebut tidak semuanya dimasukkan dalam laporan resmi. Akibat kejadian ini, perusahaan Inul dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp136 juta.

“Dalam berkas yang kami terima, hanya mobil yang tercatat sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya hingga kini masih dalam pencarian,” tambah Maryono.

Terkait ancaman hukuman, Maryono menyebut Leon Tada berpotensi dijatuhi hukuman hingga 7 tahun penjara. Namun, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

“Ancaman pidana untuk kasus ini adalah maksimal 7 tahun penjara. Namun, hukuman akan diputuskan oleh Majelis Hakim, termasuk mempertimbangkan fakta bahwa barang bukti utama belum ditemukan,” katanya.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 26 November 2024. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Sidang telah bergulir, dan kami mencatat bahwa usaha karaoke milik korban telah menjadi salah satu objek dalam kasus ini. Pada sidang hari Selasa mendatang, tuntutan akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutup Maryono.

Kembali ke atas