Korlantas Polri Bantah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Akan Disita dan Diblokir
Beritagosip.com – Korlantas Polri membantah kabar yang beredar bahwa kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan langsung disita dan datanya diblokir. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku mulai April 2025.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Raden Slamet Santoso, Senin (17/3), dikutip dari Antara.
Aturan STNK dan Tilang yang Sebenarnya
Menurut Slamet, STNK memang harus disahkan setiap tahun melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jika kendaraan ditemukan dalam kondisi STNK mati, pemiliknya bisa dikenakan tilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.
Namun, ada perbedaan antara STNK mati dua tahun dalam konteks yang benar dan yang beredar di media sosial:
- STNK tidak dibayar pajak selama dua tahun berturut-turut
- Konsekuensi: Pengemudi yang membawa kendaraan dengan STNK seperti ini bisa ditilang, tetapi kendaraan tidak akan disita atau diblokir datanya.
- STNK tidak diperpanjang setelah habis masa berlaku lima tahun, lalu dibiarkan mati dua tahun
- Konsekuensi: Data kendaraan bisa dihapus permanen, dan kendaraan bisa dianggap bodong, sehingga berpotensi disita.
Skenario Penghapusan Data Kendaraan
Menurut Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan data kendaraan bisa terjadi dalam dua skenario:
- Atas permintaan pemilik
- Keputusan pejabat berwenang, jika:
- Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.
- Pemilik tidak memperpanjang STNK lima tahunan, lalu membiarkannya mati selama dua tahun.
Jika data kendaraan sudah dihapus, maka tidak bisa diregistrasi ulang.
Mengapa Muncul Kabar Hoax?
Berita simpang siur ini berawal dari kesalahpahaman istilah “STNK mati dua tahun”. Banyak yang mengira semua kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun otomatis akan diblokir atau disita, padahal tidak demikian.
Selain itu, ada kasus lain di mana data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak membayar denda tilang ETLE atau tidak mengonfirmasi surat tilang. Namun, blokir ini bisa dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.