Kemendag Ungkap Alasan Pengemas MinyaKita Kurangi Takaran
Beritagosip.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap alasan di balik berkurangnya takaran minyak goreng MinyaKita di pasaran. Sejumlah repacker diketahui mengurangi isi dalam kemasan, yang seharusnya berisi 1 liter.
Masalah Pasokan Minyak DMO
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menjelaskan bahwa pengurangan takaran terjadi karena beberapa repacker tidak mendapatkan pasokan minyak dari skema domestic market obligation (DMO).
“Bisa jadi para repacker ini tidak mendapatkan minyak DMO,” ujar Iqbal saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Sebagai informasi, skema DMO mewajibkan eksportir minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat sebelum mengekspor produknya. Sebanyak 20% dari total ekspor harus dialokasikan ke pasar domestik dengan harga yang telah ditentukan:
- CPO: Rp9.300 per kilogram
- RBD Palm Olein: Rp10.300 per kilogram
Namun, dalam praktiknya, tidak semua produsen bekerja sama dengan repacker tertentu, mengingat skema distribusi yang bersifat business to business (B to B).
Ketidakseimbangan Pasokan dan Kebutuhan Minyak Goreng
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pasokan minyak goreng rakyat melalui DMO hanya sekitar 160.000 hingga 170.000 ton per bulan.
Di sisi lain, kebutuhan minyak goreng murah di Indonesia mencapai 257.000 ton per bulan, sehingga terjadi selisih pasokan yang cukup besar.
Karena kekurangan ini, beberapa produsen mencoba mengatasi keterbatasan dengan mencampur minyak goreng komersial atau bahkan mengurangi volume dalam kemasan MinyaKita.
Temuan Pengurangan Takaran MinyaKita
Praktik pengurangan takaran MinyaKita pertama kali terungkap setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar pada Maret 2025.
Ditemukan bahwa minyak goreng MinyaKita dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter memiliki volume yang lebih sedikit dari yang tertera di label.
Kemendag memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti untuk melindungi hak konsumen serta menjaga stabilitas pasokan minyak goreng rakyat di pasar domestik.