Beritagosip.com – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengungkapkan bahwa banyak pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan taksi online yang tidak menerima bonus hari raya sesuai perhitungan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut aturan, bonus hari raya seharusnya dihitung secara proporsional, yaitu 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa pengemudi hanya mendapatkan Rp 50 ribu.
SPAI Soroti Bonus yang Tak Sesuai Imbauan Prabowo
Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa seorang pengemudi ojol dengan pendapatan Rp 33 juta selama setahun hanya menerima bonus Rp 50 ribu. Hal ini dinilai bertentangan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemilik aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, dan Borzo untuk memberikan bonus Rp 1 juta kepada pengemudi.
Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan pada Jumat (21/3), Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi telah berkontribusi besar terhadap keuntungan perusahaan, sehingga mereka layak mendapatkan apresiasi yang setimpal.
Namun, SPAI menilai bahwa syarat yang ditetapkan platform terlalu ketat dan diskriminatif. Kriteria seperti hari aktif minimal 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, dan tingkat penyelesaian trip 90 persen setiap bulan dinilai tidak adil bagi banyak pengemudi.
Syarat Ketat dan Potongan Besar dari Platform
Lily menambahkan bahwa perusahaan transportasi online juga menerapkan sistem akun prioritas, slot, serta potongan komisi hingga 50 persen. Hal ini semakin menekan pendapatan pengemudi dan membuat bonus yang diberikan terasa sangat kecil.
“Potongan platform yang besar ini semakin menurunkan pendapatan pengemudi dan membuat mereka terlihat seolah tidak berkinerja baik,” tegas Lily.
SPAI Serukan Aksi Pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan
Menanggapi ketidakadilan ini, SPAI menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir untuk melaporkan permasalahan bonus mereka ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan pada 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB.
Bagi pengemudi di luar Jabodetabek, laporan dapat disampaikan ke kantor pemerintahan daerah setempat. SPAI juga membuka Posko Pengaduan THR Ojol melalui WhatsApp di nomor 081511982590 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kemnaker.
Gojek Salurkan Bonus Hari Raya dalam Lima Kategori
Sementara itu, Gojek mulai menyalurkan bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi sejak 22 Maret 2025. Chief of Public Policy and Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyebut bahwa penyaluran bonus dilakukan dalam tiga hari, yakni dari 22 hingga 24 Maret 2025.
Bonus dikirimkan melalui saldo GoPay mitra yang memenuhi kriteria tertentu, seperti aktif bekerja, produktif, dan memiliki kinerja baik. Ade menegaskan bahwa BHR merupakan bentuk apresiasi bagi mitra yang terus memberikan layanan terbaik.
Gojek menetapkan lima kategori penerima bonus, yakni:
- Mitra Juara Utama – Bonus dihitung 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih, dengan nominal Rp 900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk pengemudi roda empat.
- Mitra Juara
- Mitra Unggulan
- Mitra Andalan
- Mitra Harapan
Ade tidak merinci nominal bonus untuk empat kategori lainnya. Ia hanya menyebut bahwa besaran BHR ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas dan kapasitas keuangan perusahaan.
“Kami ingin memastikan apresiasi ini tepat sasaran, diberikan kepada mitra yang aktif dan terus berkontribusi dalam layanan,” jelas Ade.