Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 8 April 2025
Beritagosip.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi menghapus tunggakan pokok pajak dan denda kendaraan bermotor. Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jateng mencapai Rp 2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025.
“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak,” tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).
Berlaku Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025
Pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
“Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan dan mengurangi jumlah piutang daerah.
Bagaimana Cara Mendapatkan Penghapusan Pajak Ini?
Warga yang ingin memanfaatkan penghapusan tunggakan pajak ini hanya perlu melakukan satu hal:
Membayar pajak kendaraan tahun 2025 dalam periode 8 April – 30 Juni 2025.
Jika pajak kendaraan tahun 2025 sudah dibayar, tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya akan otomatis dihapus.
Luthfi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku dalam waktu terbatas. Oleh karena itu, warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode pemutihan berakhir.
Kenapa Pemutihan Pajak Ini Diberlakukan?
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan yang sudah menumpuk.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga lebih banyak warga membayar pajak tepat waktu.
- Mengurangi jumlah piutang daerah, yang saat ini mencapai Rp 2,8 triliun.
- Meningkatkan pemasukan daerah, meskipun tunggakan dihapus, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak berjalan.
“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat pemasukan PKB,” lanjut Luthfi.

Info terbaru di Whatsapp Channel