Beritagosip.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Herlambang P. Wiratraman, menyampaikan keprihatinannya atas intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang meliput demonstrasi menolak UU TNI di Surabaya pada Senin (24/3/2025).
Aparat Dinilai Melanggar UU Pers
Herlambang mengacu pada laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, yang mencatat adanya penghalangan kerja jurnalistik dan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap dua wartawan:
- Wildan Pratama (Suara Surabaya) mengalami intimidasi.
- Rama Indra (Berita Jatim) menjadi korban kekerasan fisik.
Menurut Herlambang, tindakan polisi tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk kekerasan atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
“Fakta ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian melanggar hukum dan sangat merendahkan perlindungan hukum bagi warga negara,” ujarnya dalam keterangan pada Selasa (25/3/2025).
Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
Herlambang menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan dan peserta aksi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat.
“Polisi harus menyadari bahwa mereka bukan preman. Setiap tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan, dan proses hukum terhadap aparat yang terlibat harus diungkap secara transparan,” tambahnya.
Desakan Penegakan Hukum
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan segera, transparan, dan seadil-adilnya, agar kepolisian dapat kembali mendapatkan kepercayaan publik.
“Hanya dengan pertanggungjawaban hukum yang jelas, polisi bisa dipercaya kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.