Kasus Febri Diansyah: Organisasi Advokat Desak DPR Lindungi Profesi Pengacara
Beritagosip.com – Sebanyak 15 organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia menyatakan sikap menolak dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat, khususnya yang dialami oleh Febri Diansyah.
Febri, yang kini menjadi kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, diduga mendapat tekanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Erman Umar, dalam pernyataan sikap yang dibacakan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/3/2025).
“Kami menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Erman.
Dugaan Tekanan dari KPK
Erman menilai tekanan terhadap Febri meningkat setelah ia bergabung sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Beberapa tindakan KPK yang dianggap sebagai upaya tekanan meliputi:
- Penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah Febri (19 Maret 2025)
- Pemanggilan adik kandung Febri Diansyah sebagai saksi, meski hanya peserta magang
- Pemanggilan Febri sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto (27 Maret 2025)
Erman meminta pimpinan KPK untuk menertibkan penyidik yang berpotensi mengkriminalisasi advokat dalam menjalankan tugasnya.
Tuntutan Perlindungan Hukum bagi Advokat
Organisasi advokat juga menegaskan bahwa advokat memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mereka mengingatkan bahwa advokat berperan sebagai mitra penegak hukum untuk memastikan hak-hak hukum kliennya terpenuhi.
Dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR RI, Forum Peduli Advokat Indonesia meminta penguatan hukum dan perlindungan bagi advokat agar profesi ini tidak mudah diintimidasi atau dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
“Advokat harus memiliki perlindungan hukum yang jelas agar tidak mudah ditekan oleh pihak mana pun,” tegas Erman.
Dukungan dari Berbagai Organisasi Advokat
Pernyataan sikap ini didukung oleh berbagai organisasi advokat, di antaranya:
- DPN Peradi
- Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
- Peradi Pergerakan
- Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI)
Sebanyak 15 tokoh advokat, termasuk Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan Ketua Umum IKADIN Maqdir Ismail, juga menandatangani pernyataan ini.

Info terbaru di Whatsapp Channel