Prabowo Sahkan PP Tunas, Atur Usia Anak Punya Akun Media Sosial

Presiden Prabowo Subianto
Banner GIOK4D

Beritagosip.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.

Alasan Diterbitkannya PP Tunas

Prabowo menjelaskan bahwa PP ini diterbitkan berdasarkan laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid. Laporan tersebut mengungkapkan bahaya penyalahgunaan media digital yang dapat mengancam anak-anak.

Sebagai tanggapan, Prabowo meminta Menteri Komdigi untuk segera menindaklanjuti langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital.

“Saya langsung menyetujui saran yang diajukan dan meminta agar berbagai upaya segera dilakukan. Saya juga menekankan pentingnya konsultasi dengan berbagai pihak, sebagaimana yang telah dilakukan beberapa negara lain,” tegasnya.

Manfaat dan Risiko Teknologi Digital

Prabowo menyoroti bahwa teknologi digital memiliki potensi besar dalam memberikan manfaat bagi manusia. Namun, jika tidak diawasi dengan baik, dampaknya bisa berbahaya.

“Teknologi digital dapat mempercepat kemajuan, tetapi jika tidak dikelola dengan benar, ia bisa merusak moral, psikologi, serta karakter anak-anak kita,” ujar Prabowo.

PP Tunas dan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP Tunas menjadi dasar hukum dalam mengatur kewajiban penyelenggara platform digital untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital.

“PP Tunas merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada anak-anak. Kami ingin memastikan ruang digital aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia,” jelas Meutya.

Ia menambahkan bahwa ruang digital saat ini sangat rentan dalam menampilkan konten yang tidak pantas bagi anak-anak.

“Dengan satu klik yang salah, anak bisa terpapar konten tidak pantas. Dengan satu pesan yang keliru, mereka bisa menjadi korban predator digital,” tambahnya.

Poin-Poin Penting dalam PP Tunas

PP Tunas mencakup beberapa ketentuan utama untuk meningkatkan keamanan anak di dunia digital, di antaranya:

  1. Klasifikasi Risiko Platform Digital
    • Penilaian dilakukan berdasarkan tujuh aspek, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi, risiko kecanduan, dan dampak negatif terhadap kesehatan mental serta fisik anak.
  2. Aturan Pembuatan Akun Anak
    • Platform digital wajib menerapkan klasifikasi usia pengguna, yakni:
      • Di bawah 13 tahun
      • 13 hingga sebelum 16 tahun
      • 16 hingga sebelum 18 tahun
    • Setiap akun anak harus mendapatkan persetujuan dan pengawasan dari orang tua sesuai tingkat risiko platform.
  3. Edukasi Digital
    • Platform digital wajib memberikan edukasi kepada anak dan orang tua mengenai penggunaan internet secara aman dan bijak.
  4. Larangan Profiling Anak untuk Kepentingan Komersial
    • Profiling anak tidak boleh dilakukan untuk kepentingan bisnis, kecuali jika bertujuan untuk kepentingan terbaik anak.
  5. Sanksi bagi Platform yang Melanggar
    • Sanksi administratif bagi platform yang tidak mematuhi aturan ini dapat berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.

Arahan Langsung dari Presiden Prabowo

Meutya Hafid menyatakan bahwa penyusunan PP Tunas dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo.

“Arahan beliau sangat jelas dan menjadi panduan bagi kami. Dengan bimbingan presiden, kami memastikan regulasi ini disusun secara efisien, tepat sasaran, dan inklusif,” pungkas Meutya.

GIOK4D SLOT GACOR KLIK DISINI

Banner GIOK4D
Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!
Bergabunglah dengan GIOK4D dan nikmati pengalaman bermain terbaik!