Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp60 M Atur Vonis Lepas Korupsi Migor

Kejaksaan AgungKejaksaan Agung

Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp60 Miliar Atur Vonis Lepas Korupsi Migor

Beritagosip.com Kejaksaan Agung mengungkap dugaan serius: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar. Uang itu disebut untuk mengatur vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa uang suap tersebut diberikan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto. Penyaluran dilakukan melalui Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar… diberikan melalui WG,” kata Qohar saat konferensi pers pada Sabtu malam (12/4) di Jakarta.

Menurut Qohar, saat suap diberikan, Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Diduga, uang itu berperan dalam putusan onslag van alle recht vervolging (onslagt) oleh majelis hakim—putusan yang menyatakan terdakwa lepas karena perbuatannya bukan tindak pidana.

“Perkaranya tidak terbukti… walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar Qohar.

Kejagung Usut Aliran Dana ke Hakim

Kejagung juga sedang mendalami kemungkinan aliran dana suap ke anggota majelis hakim lain yang terlibat dalam perkara ini.

“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” kata Qohar.

Empat tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari pertama penyidikan: Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso, dan Ariyanto.

Hakim Lepaskan Korporasi Raksasa di Kasus Migor

Putusan lepas tersebut melibatkan tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Djuyamto, serta anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Agnasia Marliana Tubalawony bertugas sebagai panitera pengganti.

Dalam putusan mereka, hakim menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsidair jaksa. Namun, tindakan itu dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Hakim memutuskan: “Perbuatan bukan merupakan suatu tindak pidana.”

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dipulihkan seluruh hak dan martabatnya.

Kejagung Ajukan Kasasi

Tak tinggal diam, Kejagung menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan yang kontroversial itu. Langkah hukum ini diambil untuk mempertanggungjawabkan kembali perkara yang dinilai merugikan negara serta berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kembali ke atas
× 🎯 SLOT GACOR HARI INI! KLIK DI SINI!
🎰 Putar sekarang di GIOK4D dan menangkan jackpot besar!