Koper Isi Rp 5,5 M Ditemukan di Rumah Hakim Tersangka Suap

Koper isi Rp 5.5 M

Koper Isi Rp 5,5 M Ditemukan di Rumah Hakim Tersangka Suap

Beritagosip.com Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Saat melakukan penggeledahan di rumah salah satu hakim tersangka, Ali Muhtarom, penyidik menemukan koper berisi uang tunai senilai Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur.

Penggeledahan dilakukan oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung di Jepara, Jawa Tengah. Dalam prosesnya, tampak beberapa petugas masuk ke sebuah kamar, ditemani oleh seorang wanita yang kemudian menarik keluar kardus dari bawah tempat tidur. Di dalam kardus itu, terdapat sebuah karung yang menyimpan satu koper hitam. Saat koper dibuka, dua bungkus uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat ditemukan.

“Udah dapat, udah,” ujar seorang petugas saat proses penggeledahan berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan video penemuan uang tersebut dan menyatakan bahwa keterangan resmi akan disampaikan dalam waktu dekat. “Iya,” kata Harli saat dikonfirmasi mengenai temuan uang dalam bentuk dolar.

Kasus suap ini melibatkan delapan tersangka. Di antaranya empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara:

  1. Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel)
  2. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
  3. Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis Hakim)
  4. Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim)
  5. Wahyu Gunawan (Panitera)
  6. Marcella Santoso (Pengacara)
  7. Ariyanto Bakri (Pengacara)
  8. Muhammad Syafei (Legal Wilmar Group)

Kasus ini bermula dari sidang tiga korporasi—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka diadili atas dugaan korupsi distribusi minyak goreng. Namun, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan putusan “ontslag”, yang berarti melepaskan mereka dari segala tuntutan pidana karena dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Kejagung menduga adanya praktik suap yang mengiringi putusan tersebut. Sebagian uang suap senilai Rp 60 miliar diduga mengalir ke Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto. Ia disebut memiliki peran penting karena sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakpus yang berwenang menunjuk hakim.

Selain itu, Wahyu Gunawan selaku panitera disebut sebagai perantara dalam aliran dana suap. Informasi ini memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara para pengacara dan pihak pengadilan untuk mengamankan vonis lepas.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas