Beritagosip.com – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan komitmen tegas pihaknya untuk memberantas segala bentuk premanisme. Ia menyatakan, aparat tidak akan ragu menindak siapapun yang menciptakan keonaran, termasuk yang bersembunyi di balik nama organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Jika terbukti melanggar hukum, akan kami tindak secara tegas,” ucap Karyoto usai apel Operasi Anti Premanisme di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Menurut Karyoto, tindakan tegas harus diambil karena aksi premanisme sudah mengganggu ketertiban umum. Bahkan, dalam beberapa kasus, ada pihak yang menggunakan atribut ormas hanya untuk menutupi aksi intimidasi dan pemerasan.
“Beberapa waktu lalu, seorang gubernur bahkan sempat diancam oleh oknum ormas. Ini bukti nyata bahwa perilaku premanisme sudah masuk ke ranah serius,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak semua ormas bersalah. Namun, ketika individu anggotanya terbukti melanggar hukum, maka tindakan hukum tetap diberlakukan.
“Organisasinya mungkin sah, tapi jika ada anggota yang bertindak preman, maka harus siap berhadapan dengan hukum. Itu prinsipnya,” ujar Karyoto.
Operasi Anti Premanisme yang baru diluncurkan ini akan berlangsung selama 15 hari. Operasi melibatkan 999 personel gabungan dari Polri dan TNI, menyasar titik-titik rawan seperti pusat pertokoan dan kawasan industri.
Pangdam Jaya, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, menyatakan dukungan penuh TNI terhadap operasi tersebut. Ia menyebut bahwa kebersamaan TNI-Polri dan pemerintah daerah akan mempercepat pemberantasan premanisme di wilayah Ibu Kota.
“Kami komit bersama Kapolda untuk bersih-bersih preman. Fokus kami di area yang sering menjadi target pemalakan,” ujarnya.
Karyoto juga menyinggung insiden pembakaran mobil anggota Polres Depok yang diduga melibatkan anggota ormas GRIB. Ia menyatakan bahwa ketua lokal ormas tersebut telah ditangkap dan dua pelaku lain sedang dalam pengejaran.
“Kalau ditemukan indikasi bahwa tindakan itu diperintahkan dari atas, maka akan kami dalami lebih lanjut dan proses sesuai hukum,” kata Karyoto.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi. Karyoto memastikan bahwa laporan akan ditindak cepat oleh aparat.
“Silakan lapor ke Polsek, nanti akan ditindaklanjuti oleh Polres dan Kodim. Intimidasi, pemerasan, atau pungutan liar itu tindak pidana. Ini bukan urusan etika semata,” pungkasnya.

Info terbaru di Whatsapp Channel