Korupsi Proyek PDNS: Eks Pejabat Kominfo hingga Swasta Jadi Tersangka

korupsi PDNS

Korupsi Proyek PDNS: Eks Pejabat Kominfo hingga Swasta Jadi Tersangka

Beritagosip.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membongkar kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dilakukan secara sistematis selama lima tahun. Proyek ini awalnya merupakan bagian dari mandat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dalam keterangan pers pada Kamis (22/5/2025), Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menjelaskan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, dan sejumlah apartemen serta rumah di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan.

Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin, serta gedung Lintasarta di Cilandak. Hasilnya, jaksa menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar, tiga mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat tanah, 55 barang bukti elektronik, dan 346 dokumen.

Lima Tersangka Termasuk Eks Dirjen Kominfo

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  1. Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo 2016-2024
  2. Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah 2019-2023
  3. Nova Zanda (NZ) – Pejabat Pembuat Komitmen PDNS 2020-2024
  4. Ifi Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023
  5. Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021

Para tersangka disebut sengaja membentuk proyek Pusat Data Nasional yang bersifat sementara, yang bertentangan dengan amanat Perpres. Proyek ini dinilai hanya akal-akalan demi meraup keuntungan pribadi.

Proyek Fiktif, Barang Tak Sesuai Spesifikasi

Menurut Safrianto, dalam praktiknya proyek ini dikondisikan sedemikian rupa agar dimenangkan oleh pihak tertentu. Peralatan yang digunakan dalam layanan PDNS disebut tidak sesuai spesifikasi dan sebagian besar disubkontrakkan.

“Perusahaan pelaksana mensubkonkan proyek dan barang yang dipakai tidak memenuhi spesifikasi teknis,” tegasnya.

Kejaksaan menyatakan bahwa keuntungan dari praktik ini digunakan untuk menyuap pejabat di lingkungan Kominfo. Aksi ini berlangsung sistematis dari tahun 2020 hingga 2024, dengan total anggaran proyek mencapai Rp 959.485.181.470.

Rincian Anggaran Proyek PDNS

  • Tahun 2020: Rp 60.378.450.000
  • Tahun 2021: Rp 102.671.346.360
  • Tahun 2022: Rp 188.900.000.000
  • Tahun 2023: Rp 350.959.942.158
  • Tahun 2024: Rp 256.575.442.952

Proyek ini diklaim sebagai pelaksanaan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), namun dalam pelaksanaannya digunakan sebagai celah untuk praktik korupsi berjemaah.

Kini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas