Visa Furoda Dihentikan, Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Visa Umrah Mulai Juni 2025

Ilustrasi Muslim Haji

Beritagosip.com – Visa furoda, jalur non-kuota yang selama ini kerap dijadikan alternatif untuk berhaji tanpa antrean panjang, resmi tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2025. Keputusan ini telah dikonfirmasi oleh DPP AMPHURI setelah melakukan verifikasi ke berbagai otoritas, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Saudi dan Kemenag RI.

Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyatakan bahwa sistem pemrosesan visa furoda lewat platform Masar Nusuk telah ditutup. “Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” ujarnya.

Ribuan Jemaah Gagal Berangkat, Biro Perjalanan Merugi

Dampak dari keputusan ini sangat besar. Ribuan calon jemaah yang telah membayar hingga ratusan juta rupiah per orang untuk paket furoda, mendadak batal berangkat. Beberapa bahkan baru diberi tahu sehari sebelum jadwal keberangkatan.

Tak hanya jemaah, penyelenggara perjalanan pun ikut merugi. Biaya besar yang sudah dikeluarkan untuk layanan seperti penginapan, konsumsi, dan transportasi lokal di Arab Saudi kini sulit dikembalikan, karena terganjal sistem visa yang sepenuhnya berada di luar kendali mereka.

DPR Minta Dana Dikembalikan atau Dialihkan

Merespons situasi ini, anggota Timwas Haji DPR RI, Singgih Januratmoko, mendesak agar biaya yang telah dikeluarkan oleh jemaah dikembalikan atau dialihkan ke musim haji tahun berikutnya.

“Apakah itu uang dikembalikan atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

DPP AMPHURI pun telah menerbitkan surat edaran resmi nomor 443/DPP-AMPHURI/V/2025 pada 27 Mei 2025. Surat ini meminta seluruh penyelenggara haji khusus segera memberikan penjelasan dan mendorong jemaah untuk beralih ke jalur resmi yang lebih terstruktur.

Aturan Ketat untuk Umrah Mulai 10 Juni 2025

Sebagai kelanjutan dari kebijakan pembatasan visa furoda, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga memberlakukan aturan baru dalam penerbitan visa umrah, yang mulai berlaku pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).

Poin Penting Aturan Baru:

  1. Hotel wajib memiliki izin resmi (tasreh) dari Difa’ Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi.
  2. Program umrah harus sesuai dengan pemesanan hotel yang tercatat di sistem.
  3. Jika pemesanan dilakukan melalui pihak ketiga (wholesaler), hotel tetap harus menyetujui transaksi tersebut di platform Nusuk.
  4. Visa umrah tidak akan diterbitkan jika tidak ada persetujuan sistem dari pihak hotel.
WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas