Beritagosip.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Sabtu, 14 Juni 2025 hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Langkah ini diambil untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan secara tertib.
Agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan 2025 ini, penting untuk mengetahui status dan jumlah tagihan pajak kendaraan masing-masing. Kini, pengecekan bisa dilakukan dengan sangat mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat. Terdapat tiga cara utama yang disediakan oleh pemerintah untuk cek tagihan pajak kendaraan:
1. Melalui Aplikasi SIGNAL
Cara pertama adalah dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut panduannya:
- Unduh aplikasi SIGNAL dari toko aplikasi.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi yang diminta.
- Setelah berhasil, buka menu “NKRB”.
- Klik “Lanjut”, maka akan muncul informasi tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tidak hanya untuk pengecekan, SIGNAL juga memungkinkan pembayaran pajak secara online. Artinya, seluruh proses bisa dilakukan dari rumah.
2. Melalui Situs Resmi E-Samsat
Selain aplikasi, masyarakat juga dapat cek tagihan pajak kendaraan melalui situs resmi e-Samsat sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Berikut beberapa situs yang bisa diakses:
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
- Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
- Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Setelah mengakses situs sesuai wilayah, pengguna cukup memasukkan nomor polisi dan, jika diperlukan, nomor rangka kendaraan. Informasi pajak akan ditampilkan secara lengkap, termasuk nominal dan tanggal jatuh tempo.
3. Melalui SMS
Bagi yang memiliki keterbatasan akses internet, alternatif terakhir adalah dengan layanan SMS. Beberapa daerah masih menyediakan layanan pengecekan pajak lewat pesan singkat. Caranya:
- Buka menu SMS pada ponsel.
- Ketik:
INFO (spasi) Nomor Polisi/Plat/Seri Plat/Warna
. - Kirim ke: 08112119211.
- Tunggu balasan yang berisi detail tagihan pajak kendaraan.
Meskipun layanan ini tidak secepat akses digital, namun tetap menjadi solusi praktis terutama untuk daerah yang konektivitas internetnya masih terbatas.

Info terbaru di Whatsapp Channel