Beritagosip.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan sikapnya untuk tidak ikut terlibat dalam polemik atau saling sahut menyahut dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus Chromebook.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (10/6/2025) malam. Ia mengatakan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap awal dan Kejaksaan ingin fokus pada fakta hukum.
“Kami tidak mau sahut-sahutan. Penyidikan ini masih awal. Kami fokus pada proses hukum dan fakta-fakta yang sudah didapatkan,” tegas Harli kepada media.
Menurut Harli, hingga saat ini penyidik telah menetapkan jadwal pemeriksaan untuk 28 orang saksi yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kejaksaan, kata Harli, menghormati sikap Nadiem yang memberikan klarifikasi di ruang publik. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses penyidikan tidak seharusnya dipengaruhi oleh pernyataan-pernyataan di luar jalur hukum.
“Penyidik hanya bertanggung jawab pada fakta hukum. Kami tidak akan memberikan komentar terhadap pandangan yang berkembang di masyarakat apabila belum menjadi fakta hukum,” jelasnya.
Harli juga meminta publik untuk tidak berpolemik karena dasar proses hukum ditentukan oleh keterangan para saksi dan alat bukti. “Kami tidak pernah menanggapi pandangan eksternal. Semua proses tetap berjalan berdasarkan temuan penyidikan,” ujarnya.
Pernyataan ini merespons berbagai komentar dari Nadiem Makarim yang sebelumnya menyampaikan bahwa proses pengadaan Chromebook telah melibatkan banyak lembaga negara sejak awal, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari yang sama, Nadiem mengklaim bahwa 97 persen dari total laptop yang dibeli melalui program tersebut telah dikirimkan dan diterima oleh lebih dari 77.000 sekolah pada tahun 2023.
“Informasi yang saya dapatkan adalah 97 persen dari Chromebook itu telah diterima dan teregistrasi,” ujar Nadiem.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan laptop untuk pembelajaran sudah dikonfirmasi melalui survei kepada kepala sekolah. Dari survei tersebut, sekitar 82 persen sekolah menyatakan laptop digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa proyek pengadaan tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan pendidikan di masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pendanaan tidak hanya bersumber dari APBN, tetapi juga melibatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah daerah.
“Jadi ada yang dari daerah juga, tidak semata-mata dari pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap menekankan bahwa proses hukum akan berjalan berdasarkan fakta yang ditemukan dalam penyidikan, bukan opini atau narasi luar. Harli menegaskan, “Kami menghormati semua pandangan, tapi kami tidak berada dalam posisi untuk mengomentari pandangan tersebut jika belum masuk ke ranah hukum.”