Beritagosip.com – Aksi pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di kawasan Cidahu, Sukabumi, viral di media sosial setelah beredar video sejumlah warga mendatangi lokasi dan merusak fasilitas rumah yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Dalam video yang tersebar, terlihat massa memecahkan kaca jendela serta menghancurkan berbagai properti dalam bangunan yang disebut-sebut sebagai tempat ibadah sementara. Kegiatan tersebut diduga merupakan retreat rohani yang diikuti oleh sejumlah pelajar Kristen.
Polisi: Bukan Gereja, Tapi Rumah Singgah
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, membenarkan insiden tersebut. Namun, ia menyatakan bangunan yang dirusak bukanlah tempat ibadah resmi atau gereja, melainkan rumah singgah atau villa yang oleh warga diduga dijadikan tempat ibadah.
“Tidak ada perusakan tempat ibadah ataupun gereja tanpa izin. Tempat itu adalah rumah singgah yang diduga masyarakat jadi tempat ibadah,” ujarnya, Senin (30/6).
Ia menjelaskan bahwa kejadian berlangsung Jumat (27/6) dan situasi saat ini sudah kondusif. Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu, warga, serta tokoh agama disebut telah melakukan musyawarah pascainsiden.
Polisi Tetap Usut Perusakan
Meski menilai situasi sudah membaik, polisi tetap melakukan penyelidikan terhadap aksi perusakan tersebut.
“Yang rusak area taman, gazebo, fasilitas MCK, satu unit motor dan gerbang rumah. Kita tetap menjaga kamtibmas dan melakukan penegakan hukum,” tambahnya.
Kepala Desa: Sudah Diberi Teguran
Sementara itu, Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menyebut bahwa insiden terjadi karena masyarakat merasa tidak dihargai, setelah sebelumnya memberikan imbauan kepada pengelola villa agar tidak digunakan untuk kegiatan ibadah.
“Sudah diberikan imbauan, tapi pemilik tidak menggubris. Maka masyarakat spontan mendatangi lokasi,” ujar Ijang.
Ia menyebut kejadian berlangsung spontan usai salat Jumat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pengelola villa maupun penyelenggara retreat terkait insiden ini. Polisi memastikan akan memproses pelaku perusakan sesuai hukum yang berlaku.

Info terbaru di Whatsapp Channel