Beritagosip.com – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat, 4 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menegaskan bahwa jadwal pembacaan tuntutan tidak akan berubah, meski pemeriksaan Tom sebagai terdakwa ditunda ke Selasa, 1 Juli 2025.
“Penundaan besok tidak menunda agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 Juli,” kata Dennie dalam persidangan, Senin (30/6).
Dakwaan Berat: Rugikan Negara Rp578 Miliar
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Jaksa menuding Tom menyalahgunakan wewenang saat menjabat Mendag 2015-2016.
Salah satu poin utama dakwaan adalah penunjukan koperasi TNI-Polri untuk pengendalian harga gula, mengabaikan keterlibatan BUMN yang seharusnya ditugaskan. Hal ini dianggap memperkaya pihak tertentu dan melanggar hukum.
Saksi Mahkota dan Proses Persidangan
Tom sedianya akan diperiksa sebagai terdakwa atas perkaranya sendiri usai menjadi saksi mahkota untuk Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan PT PPI. Namun karena sidang Charles berlangsung lama, agenda pemeriksaan Tom sebagai terdakwa ditunda.
Dennie menyampaikan, agenda hari Selasa tetap akan difokuskan pada mendengar keterangan Tom Lembong dalam kapasitas terdakwa, sebelum jaksa membacakan tuntutan resmi.
Potensi Hukuman Berat
Jika terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor, Tom terancam pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara, dengan pidana denda dan kewajiban pengembalian kerugian negara.