Beritagosip.com – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Prefektur Ibaraki, Jepang, setelah ketahuan mencoba merampok rumah warga di Kota Hokota pada awal Januari 2025. Penangkapan mereka dilakukan pada 30 Juni lalu dan telah dikonfirmasi oleh KBRI Tokyo.
Ketiganya berinisial JS, NAR, dan BR, yang diketahui berstatus overstayer, alias tinggal secara ilegal setelah masa visa mereka habis. Berdasarkan informasi dari Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, ketiga pria tersebut kini telah didampingi pengacara dan terus dipantau oleh KBRI Tokyo.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian Hokota dan memperoleh konfirmasi bahwa ketiganya mencoba merampok rumah warga di Aoyaki, Hokota pada 2 Januari 2025,” kata Judha dalam pernyataannya, Kamis (3/7).
Dalam peristiwa tersebut, korban yang merupakan pria berusia 45 tahun mendengar suara mencurigakan di rumahnya. Saat memeriksa, ia justru didorong oleh ketiga pelaku hingga terjatuh dan mengalami luka serius di lutut kirinya setelah membentur benda keras.
Setelah melakukan aksinya, ketiga WNI itu kabur menggunakan mobil. Namun setelah melalui proses penyelidikan panjang, mereka berhasil ditangkap oleh otoritas Jepang.
Disebutkan bahwa mereka sebelumnya datang ke Jepang dengan visa tinggal jangka pendek sebagai peserta magang teknis. Namun setelah visa habis, mereka menetap secara ilegal di sebuah hotel di Kota Namegata, Prefektur Ibaraki.
Judha menegaskan bahwa KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan pihak Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata, tempat ketiganya kini ditahan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa ketiga WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil dalam proses penegakan hukum di Jepang.
“KBRI akan melakukan kunjungan dan wawancara langsung untuk memastikan kondisi mereka dan memahami lebih jauh motif di balik aksi tersebut,” ujarnya.

Info terbaru di Whatsapp Channel