Beritagosip.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Proyek ini berlangsung selama periode 2019 hingga 2022 dan melibatkan anggaran jumbo sebesar Rp 9,3 triliun.
Pihak Kejagung menyatakan, keempat tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan dalam proses pemilihan sistem operasi dan vendor perangkat yang digunakan.
Empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief – mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek
- Mulyatsyahda – mantan Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (2020–2021)
- Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, para tersangka diduga telah bermufakat jahat dengan menyusun skenario untuk memilih vendor penyedia laptop berbasis sistem operasi Chrome, meski kondisi di lapangan belum mendukung implementasinya secara merata.
“Laptop ini hanya optimal dengan koneksi internet yang stabil. Sayangnya, akses internet di wilayah 3T Indonesia masih sangat terbatas,” ujar Qohar saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.
[Ilustrasi visual: Laptop Chromebook dengan latar ruang kelas kosong]
Program ini awalnya ditujukan untuk membeli 1,2 juta unit laptop guna mendukung pembelajaran digital di sekolah-sekolah. Namun, di banyak daerah, laptop justru tidak bisa digunakan karena ketergantungan pada sinyal internet, yang di sejumlah wilayah masih minim.
Yang mencengangkan, penetapan sistem operasi Chromebook diklaim sudah disiapkan bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat Menteri. Ada indikasi bahwa keputusan pengadaan sudah diarahkan sejak awal oleh para pelaku.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengejar potensi keterlibatan pihak lain. Masyarakat pun diminta turut mengawal proses hukum ini, mengingat dana yang digunakan berasal dari APBN dan menyangkut hak dasar anak-anak untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.