Beritagosip.com – Polisi tengah menyelidiki kasus penipuan kontrakan fiktif yang melibatkan seorang wanita bernama Karsih (48) di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Modusnya, kontrakan milik Karsih ditawarkan dengan harga miring, hingga membuat puluhan orang tertipu.
Hingga Rabu (16/7/2025), sebanyak 62 orang menjadi korban dan sudah melapor ke polisi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, membenarkan laporan tersebut.
“Iya betul (korban sudah melapor). Terlapor Karsih,” ujar Binsar saat dikonfirmasi.
Modus dan Penawaran Fiktif
Dikutip dari detik.com, penipuan ini bermula dari iklannya di Facebook. Karsih dibantu oleh seorang makelar bernama Yurike alias Rike Herlanda, menawarkan rumah kontrakan dengan kisaran harga Rp75 juta hingga Rp125 juta. Para korban bahkan diperbolehkan menawar hingga Rp60 juta per unit. Karsih mengaku sedang butuh uang cepat, sehingga berani melepas murah propertinya.
Salah satu korban, Korban A (nama disamarkan), tergiur harga murah tersebut. Setelah melakukan negosiasi, ia berhasil menurunkan harga dari Rp70 juta menjadi Rp60 juta, lalu menyetor Rp50 juta sebagai pembayaran pertama.
“Saya ke rumahnya juga waktu itu. Diajak ke rumahnya, tanda tangan, apa semuanya. Sampai pelunasan. Masih belum lunas, saya ngasih Rp50 jutaan,” kata Korban A.
Transaksi dilakukan pada Desember 2024. Korban A bahkan diajak melihat langsung rumah kontrakan di Kampung Pulo Gede RT 04/11, Jakasampurna. Di lokasi itu, Karsih menunjukkan sejumlah dokumen seperti girik, KTP, sertifikat, dan PBB.
Janji Kosong dan Bukti Palsu
Namun setelah pembayaran dilakukan, berkas-berkas kepemilikan rumah tidak pernah diberikan. Karsih berdalih dokumen-dokumen tersebut hilang, dan menyebut notaris yang mengurus dokumen telah meninggal.
Ia juga menjanjikan pengembalian dana sebesar Rp70 juta, ditambah kompensasi Rp20 juta, karena pembatalan transaksi.
“Katanya surat-surat yang dia punya hilang semua. AJB-nya katanya hilang, surat girik juga hilang, KK hilang, KTP hilang semua,” ungkap korban.
Sayangnya, janji pengembalian dana itu tidak ditepati. Hingga batas waktu yang ditentukan anak Korban A, Karsih menghilang dan tidak bisa dihubungi. Lebih parahnya, ketika anak korban mengecek rumah yang semula dijanjikan menjadi milik orang tuanya, rumah tersebut sudah hancur.
Polisi Kumpulkan Bukti
Kompol Binsar menjelaskan, 12 laporan polisi telah diterima terkait kasus ini. Polisi telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi termasuk aparat kelurahan, serta mengumpulkan dokumen-dokumen yang relevan.
“Kita sudah melakukan pengecekan TKP, pemeriksaan saksi korban, saksi lingkungan, saksi aparat kelurahan, mengumpulkan dokumen bukti yang terkait perkara tersebut,” kata Binsar.