Beritagosip.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi berskala besar di lingkup pemerintahan. Kali ini, sorotan tertuju pada praktik pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar. Namun, hingga saat ini uang yang berhasil dikembalikan ke negara baru sebesar Rp 8,51 miliar.
“Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp 8,51 miliar,” kata Setyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menahan empat orang tersangka, antara lain:
- Haryanto (HY): Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
- Suhartono (S): Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker tahun 2020-2023.
- Wisnu Pramono (WP): Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni (DA): Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal dari penetapan delapan tersangka oleh KPK pada Kamis (5/6/2025), mencakup jajaran pimpinan hingga staf internal Kemenaker. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Suhartono (SH) – Eks Dirjen Binapenta dan PKK
- Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta sekaligus Staf Ahli Menaker
- Wisnu Pramono (WP) – Eks Direktur PPTKA
- Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan PPTKA
- Gatot Widiartono (GTW) – Kasubdit Maritim dan Pertanian di Binapenta & PKK
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf
- Jamal Shodiqin (JMS) – Staf
- Alfa Eshad (ALF) – Staf
Total nominal uang yang diterima para tersangka berdasarkan hasil audit internal KPK sebagai berikut:
- Suhartono: Rp 460 juta
- Haryanto: Rp 18 miliar
- Wisnu Pramono: Rp 580 juta
- Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
- Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
- Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
- Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
- Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar
Dana tersebut berasal dari pemohon izin penggunaan TKA yang diduga diperas dalam berbagai tahapan proses administratif RPTKA. KPK masih mendalami alur distribusi dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau pihak lain di luar kementerian.