Beritagosip.com – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7). Putusan ini merupakan akhir dari perjalanan panjang kasus korupsi impor gula yang menyeret namanya dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dalam proses impor gula selama menjabat. Meski tidak terbukti mengambil keuntungan pribadi, Tom dinilai telah melanggar aturan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Dennie saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom lebih mementingkan pendekatan kapitalistik dalam kebijakan impornya daripada nilai-nilai Pancasila. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan putusan.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan antara lain Tom dinilai bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum sebelumnya, dan tidak menikmati keuntungan finansial langsung dari kegiatan impor tersebut.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Tom tetap bersikukuh tak bersalah. Ia berdalih bahwa kebijakan impor gula dilaksanakan atas arahan Presiden Joko Widodo kala itu, serta melibatkan berbagai kementerian dalam pelaksanaannya.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara. Mereka menuding Tom bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp515 miliar dari total kerugian yang ditaksir Rp578 miliar.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menolak keterangan tertulis dari Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN, karena dinilai tidak sah dan tidak hadir dalam persidangan dengan alasan pribadi yang tak dapat diterima.
Lebih lanjut, belum ada pernyataan resmi apakah pihak Tom Lembong akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun satu hal pasti: skandal impor gula ini telah menempatkan mantan menteri tersebut dalam pusaran hukum yang mencoreng karier politiknya.