Beritagosip.com – Mulai 22 Juli 2025, warga Jakarta bisa menikmati diskon pajak BBM hingga 80% setelah kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 542 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Pramono Anung.
Insentif fiskal ini diberikan melalui mekanisme pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan rincian sebagai berikut:
- Pengurangan 50% untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi.
- Pengurangan 50% juga diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor umum.
- Pengurangan hingga 80% khusus untuk kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, seperti:
- Kendaraan tempur
- Kapal patroli laut dan udara
- Alat berat negara
- Ambulans dan kapal rumah sakit
Menurut keterangan resmi dari Bapenda DKI Jakarta, insentif ini merupakan langkah strategis untuk menahan laju inflasi dan menjaga daya tahan ekonomi Ibu Kota di tengah tantangan global.
“Kebijakan ini tetap mewajibkan pelaporan dan penyetoran pajak secara administratif, meski ada pengurangan nilai pungutan,” jelas Bapenda dalam laman resminya.
Dasar hukum pemberlakuan insentif ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta aturan pajak daerah lainnya.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini:
- Meringankan beban masyarakat pengguna kendaraan
- Menopang operasional sektor strategis seperti pertahanan
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan
Dengan pemberlakuan diskon ini, masyarakat tetap diwajibkan melaporkan dan menyetor pajak daerah seperti biasa.