Beritagosip.com – Harga minyak dunia terus menunjukkan pelemahan pada Senin pagi (4/8) setelah OPEC+ menyetujui kenaikan produksi minyak mulai September 2025. Keputusan ini dibarengi dengan kekhawatiran meluas terkait perlambatan ekonomi Amerika Serikat, pengguna minyak terbesar di dunia.
Mengutip laporan Reuters, harga minyak mentah berjangka Brent mengalami penurunan sebesar 40 sen atau 0,57 persen menjadi US$69,27 per barel pada pukul 01.15 GMT. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS turun 37 sen atau 0,55 persen ke level US$66,96 per barel. Keduanya sebelumnya mencatat penurunan sekitar US$2 per barel pada perdagangan Jumat lalu.
Keputusan OPEC+ untuk menambah produksi sebesar 547 ribu barel per hari pada September mendatang muncul sebagai respons atas ketidakpastian pertumbuhan ekonomi global, terutama dari sisi Amerika Serikat.
“Meski OPEC+ menjaga fleksibilitas kebijakan dan kondisi geopolitik tetap tidak pasti, kami memperkirakan produksi akan kembali stabil setelah September,” kata analis Goldman Sachs.
Faktor Geopolitik dan Ancaman Tarif Tambahan
Meski demikian, pasar energi tetap diwarnai kecemasan terhadap sanksi AS yang diberlakukan kepada dua negara produsen utama, Iran dan Rusia. Potensi terganggunya pasokan akibat sanksi tersebut menambah tekanan.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya mengancam memberlakukan tarif sekunder hingga 100 persen bagi pembeli minyak dari Rusia. Ancaman ini muncul sebagai bagian dari strategi menekan Rusia untuk menghentikan agresinya di Ukraina.
Namun, dua pejabat India mengatakan kepada Reuters bahwa negara mereka akan terus membeli minyak dari Rusia, sekalipun ada ancaman tarif dari Washington.
Kekhawatiran pasar juga diperparah oleh sinyal melemahnya ekonomi AS. Data pertumbuhan lapangan kerja yang dirilis Jumat lalu menunjukkan hasil di bawah ekspektasi, memperkuat dugaan bahwa konsumsi bahan bakar akan melemah dalam waktu dekat.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, pada Minggu lalu menegaskan bahwa tarif-tarif yang telah dikenakan terhadap sejumlah negara kemungkinan akan tetap berlaku dalam kerangka negosiasi perdagangan jangka panjang.