Beritagosip.com – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Lisensinya & Kolekting, Jhonny W Maukarz, memastikan publik tidak perlu membayar royalti saat menyanyikan lagu “Indonesia Raya” ciptaan Wage Rudolf Supratman.
Dalam video yang diterima Kompas.com dari Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, Jhonny menjelaskan Pasal 43 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 20 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Menyatakan yang dianggap bukan pelanggaran hak cipta itu adalah pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan atau penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan,” tegas Jhonny, Jumat (8/8/2025). Ia menegaskan bahwa penggunaan lagu “Indonesia Raya” dalam bentuk aslinya tidak termasuk pelanggaran hak cipta sehingga tidak dikenakan royalti. Terlebih, lagu tersebut kini sudah masuk dalam domain publik.
Di sisi lain, WR Supratman, pencipta lagu “Indonesia Raya”, wafat pada 17 Agustus 1938 atau 87 tahun lalu. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta, hak cipta atas karya lagu atau musik berlaku selama hidup pencipta dan berlanjut selama 70 tahun setelah pencipta wafat.
“Jadi jelas, tegas, menurut Undang-Undang, tidak perlu membayar royalti karena bukan pelanggaran untuk menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ yang asli,” kata dia.
“Yang kedua berdasarkan usia dari jangka waktu 70 tahun silam dari meninggal dunia, juga sudah lewat. Jadi jelas dan tegas, lagu ‘Indonesia Raya’ silahkan dinyanyikan, tidak perlu membayar royalti,” tambah dia.