Beritagosip.com – Sejumlah orang melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) setelah kematian seorang warga berinisial MR (19). Korban tewas usai dianiaya oleh oknum polisi dan tiga petugas sekuriti perusahaan, diduga karena kasus pencurian.
Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Hamid, menyatakan penyelidikan masih berlangsung terkait kejadian ini. “Sementara dilakukan penyelidikan,” kata Hamid, Minggu (10/8).
Kericuhan disertai penjarahan aset PT IMIP terjadi pada Jumat (8/8) sekitar pukul 20.00 WITA. Sejumlah orang tak dikenal membawa senjata tajam, diduga sebagai buntut pengeroyokan yang melibatkan tiga sekuriti dan seorang anggota Polda Sulteng hingga menyebabkan kematian MR.
Manager Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengungkapkan massa membakar beberapa kendaraan dan menjarah gulungan kabel tembaga dalam bobin besar. Rekaman amatir yang beredar menunjukkan massa juga melempari petugas kepolisian dengan batu.
Tak hanya polisi, sejumlah karyawan perusahaan juga menjadi sasaran amukan massa. Dalam kondisi terdesak, aparat melepaskan tembakan peringatan. Namun, karena pelemparan batu dan busur terus berlanjut, polisi akhirnya menembakkan peluru karet untuk membubarkan massa.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah pelaku penjarahan berhasil diamankan Polres Morowali. Namun, jumlah total kerugian perusahaan belum dapat dipastikan. Hingga saat ini, gerbang keluar masuk karyawan di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah, dijaga ketat oleh personel gabungan TNI-Polri dan petugas keamanan perusahaan.
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, menegaskan oknum polisi berinisial G yang terlibat pengeroyokan akan diproses pidana dan etik. “Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” ujarnya.
Roy memastikan proses hukum berjalan transparan. “Oknum ini akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan. Tidak hanya kode etik, pidananya juga tetap jalan,” katanya.