Beritagosip.com – Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada sidang pembacaan vonis, Senin (11/8/2025). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta tindak pidana perjudian.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim.
Suasana ruang sidang sempat riuh oleh isak tangis keluarga korban setelah putusan dibacakan. Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam kejadian tersebut, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.
Ketiga korban adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto selaku Kapolsek Negara Batin, Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto dari Polsek Negara Batin, dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta dari Satreskrim Polres Way Kanan.
Selain itu, Peltu Yun Heri Lubis disebut terlibat dalam tindak pidana perjudian di lokasi yang sama.