Beritagosip.com – Aturan terbaru resmi diterbitkan. Pemerintah memperpanjang kebijakan bebas PPN rumah 100% hingga 31 Desember 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (DTP) berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen).
Perpanjangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Agustus 2025.
“Untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan daya beli masyarakat di sektor perumahan, diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan apartemen pada Juli hingga Desember 2025,” demikian isi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (26/8/2025).
Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa pemerintah menanggung 100% PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual sampai Rp 2 miliar. Skema ini masih berlaku bagi hunian dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.
Namun, transaksi wajib memenuhi tiga ketentuan utama. Pertama, akta jual beli lunas ditandatangani antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kedua, serah terima unit dilakukan pada periode sama dan dibuktikan dengan berita acara serah terima. Ketiga, pengembang wajib mendaftarkan berita acara ke sistem Kementerian PUPR atau BP Tapera serta melaporkan faktur pajak sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.
Insentif tidak berlaku jika pembelian dilakukan untuk lebih dari satu unit, uang muka dibayarkan sebelum 1 Juli 2025, atau unit dialihkan kurang dari satu tahun.
“PPN ditanggung pemerintah dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu apartemen,” bunyi Pasal 5 ayat (1).
Dengan aturan ini, masyarakat semakin dimudahkan memiliki rumah karena bebas PPN rumah 100% hingga akhir tahun 2025.