Beritagosip.com – Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno menyampaikan di Jakarta, Jumat, bahwa keputusan libur nasional 17 hari tersebut sudah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri.
“Proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional. Kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku. Untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” kata Pratikno.
Rincian 17 hari libur nasional tahun 2026 sebagai berikut:
- Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idul Fitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idul Fitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 – Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026 – Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026 – Natal
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan libur nasional ini akan diikuti dengan cuti bersama yang berlaku bagi ASN. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” ujar Rini.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan keputusan libur nasional tersebut sudah adil bagi seluruh umat beragama.
“Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali. Jadi itu penyebarannya. Mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati. Seperti inilah yang terbaik,” ucap Menag.