Beritagosip.com Penemuan 21 karung cacahan uang di TPS Bekasi menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat. Aparat kepolisian langsung mengamankan puluhan karung tersebut dari sebuah tempat pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan material yang diduga berasal dari uang rupiah.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah menjelaskan bahwa tindakan cepat dilakukan demi menjaga keamanan. Menurutnya, material tersebut tidak boleh beredar bebas karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Aparat mengamankan lokasi sekaligus barang bukti agar tidak menjadi konsumsi publik yang keliru.
Kasus cacahan uang di TPS Bekasi ini bermula dari laporan warga. Informasi tersebut diperkuat oleh unggahan yang beredar di media sosial. Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak menuju lokasi temuan. Di tempat tersebut, ditemukan sekitar 21 karung cacahan kertas yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu.
Dalam proses penyelidikan awal, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Mereka terdiri atas pemilik lahan dan tiga pekerja yang biasa melakukan pemilahan sampah. Koordinasi juga dijalin bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi guna menelusuri dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di area tersebut.
Selain itu, penyelidikan cacahan uang juga melibatkan Bank Indonesia. Lembaga tersebut dimintai bantuan untuk memastikan status cacahan tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui apakah material itu merupakan uang asli, uang palsu, atau limbah tertentu. Polisi menegaskan bahwa uang merupakan dokumen negara yang harus dijaga keamanannya.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyampaikan hasil peninjauan lapangan. Berdasarkan pemeriksaan awal, cacahan yang ditemukan merupakan uang rupiah asli. Temuan uang rupiah Bekasi ini kemudian dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
DLH Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kepolisian setempat. Tujuannya adalah menelusuri asal-usul 21 karung cacahan uang tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut resmi atas temuan yang mengundang perhatian publik.
Sementara itu, pemilik lahan bernama Santo mengaku tidak mengetahui isi material yang dibuang di lahannya. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan untuk urugan dan kegiatan pemilahan sampah. Ia menyebut material itu digunakan karena keterbatasan biaya untuk membeli tanah uruk.
Santo menjelaskan bahwa pembuangan cacahan kertas dilakukan oleh seseorang berinisial K-S. Proses pembuangan menggunakan mobil dump truck dan telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir. Aktivitas tersebut tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya pada waktu tertentu.
Setelah kasus TPS liar Kabupaten Bekasi ini ramai dibicarakan, aktivitas pembuangan dihentikan. Pemilik lahan menyatakan lokasi kini ditutup sementara. Ia menegaskan akan menghentikan penggunaan lahan apabila terdapat material yang tidak diperbolehkan untuk dibuang di area tersebut.