Beritagosip.com Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Imlek dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 Warga Binaan beragama Konghucu di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini dilaksanakan pada Selasa, 17 Februari 2026, sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi Imlek 2026 menjadi bentuk penghormatan negara kepada napi Konghucu yang menunjukkan perubahan sikap positif selama menjalani pembinaan. Pemberian Remisi Khusus Imlek dinilai mencerminkan kehadiran negara dalam proses pemasyarakatan.
Agus menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada Warga Binaan yang telah berupaya memperbaiki diri secara konsisten. Remisi Khusus Imlek dan Pengurangan Masa Pidana diberikan bertepatan dengan perayaan Imlek sebagai simbol pengakuan atas proses pembinaan yang dijalani.
Dari total 44 penerima, sebanyak 43 orang merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Imlek I. Rinciannya mencakup 11 orang dengan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 25 orang mendapatkan remisi satu bulan, tiga orang memperoleh satu bulan 15 hari, serta empat orang menerima pengurangan hukuman selama dua bulan.
Selain narapidana dewasa, satu orang Anak Binaan juga tercatat menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus I. Anak Binaan tersebut memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari pada momen remisi Imlek 2026.
Agus menegaskan bahwa Remisi Khusus Imlek dan Pengurangan Masa Pidana diberikan secara selektif dan objektif. Seluruh penerima telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi penghargaan atas perilaku baik napi Konghucu, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam menekan tingkat kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan merupakan bentuk pemenuhan hak dasar Warga Binaan. Remisi Khusus Imlek dipandang sebagai elemen penting dalam strategi pembinaan berkelanjutan.
Mashudi menilai bahwa remisi dan Pengurangan Masa Pidana tidak sekadar mengurangi masa hukuman. Kebijakan ini berfungsi sebagai instrumen pembinaan yang mendorong napi Konghucu untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan reintegrasi ke masyarakat.
Melalui pemberian Remisi Khusus Imlek dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2026, Ditjenpas juga mencatat efisiensi anggaran negara. Penghematan biaya makan Warga Binaan mencapai Rp25.447.500 sebagai dampak langsung dari kebijakan tersebut.