Beritagosip.com – Misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon, UNIFIL, menggelar upacara penghormatan terakhir untuk Kopral Rico Pramudia. Ia merupakan prajurit TNI yang gugur setelah terdampak serangan proyektil di wilayah tugasnya pada Maret lalu.
Rico meninggal dunia pada Jumat (24/4) setelah menjalani perawatan akibat luka kritis. Luka tersebut terjadi ketika ledakan proyektil menghantam pos UNIFIL di Adchit Al Qusayr, Lebanon. Insiden ini menambah daftar korban dari pihak penjaga perdamaian Indonesia.
Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Rico menjadi prajurit keempat yang gugur di Lebanon selatan. Situasi konflik yang meningkat membuat risiko terhadap pasukan penjaga perdamaian semakin tinggi.
Upacara penghormatan digelar di Beirut dan dipimpin langsung oleh Kepala Misi sekaligus Komandan Pasukan UNIFIL, Mayor Jenderal Diodato Abagnara. Ia menyampaikan bahwa pengabdian Rico menjadi simbol dedikasi penuh terhadap misi perdamaian dunia.
Abagnara menegaskan bahwa Rico telah memberikan seluruh kemampuannya demi menciptakan stabilitas di wilayah konflik. Ia juga menyatakan bahwa seluruh pasukan akan melanjutkan tugas dengan tetap bersatu dan waspada.
Kopral Rico Pramudia meninggalkan seorang istri dan seorang anak yang masih kecil. Penugasan ke Lebanon merupakan misi luar negeri pertamanya sejak bergabung dalam operasi UNIFIL pada April tahun lalu.
Upacara tersebut turut dihadiri oleh Duta Besar Indonesia untuk Lebanon, Dicky Komar, serta perwakilan militer Lebanon. Hadir pula Brigadir Jenderal Maroun Azzi dan Kolonel Allan Surya Lesmana dari kontingen Indonesia.
Dengan gugurnya Rico, total empat prajurit TNI telah meninggal sejak konflik antara Israel dan Hizbullah meningkat pada akhir Maret. Tiga prajurit sebelumnya adalah Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon, Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, dan Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan.
Ketiga prajurit tersebut telah dimakamkan di Indonesia. Prosesi pemakaman dihadiri langsung oleh Presiden RI pada awal April sebagai bentuk penghormatan negara.
UNIFIL menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius hukum humaniter internasional. Tindakan tersebut juga melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 dan berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.